108CSR.com - Dari hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan masih saja ada badan usaha milik negara (BUMN) yang buruk dalam pengelolaan lingkungan. Tercatat ada 11 BUMN badan usaha milik negara (BUMN) yang berpredikat hitam alias tidak ramah lingkungan.Demikian diungkapkan dari hasil pengawasan Tim Proper Kementerian Lingkungan Hidup, Minggu (4/12).
Disampaikan sekretaris Tim Proper Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Reliantoro dari hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup menemukan ada 49 dari 1.002 perusahaan yang dinilai lalai dan melanggar aturan sehingga merusak lingkungan. Sebanyak 11 dari 49 perusahaan itu adalah BUMN.
Sigit mengaku sebanyak 24 perusahaan sudah dilaporkan ke kepolisian. "Tujuh diantaranya sudah masuk proses penyidikan dengan dugaan melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana lingkungan," kata Sigit, Minggu (4/12).
Dari 11 BUMN berpredikat hitam, lima di antaranya merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX. Perusahaan pengolahan gula ini beroperasi di Jawa Tengah. Sedangkan satu di antaranya anak perusahaan PT PN XIII yang menangani industri sawit di Kalimantan Timur.
Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah melaporkan hasil pengawasan ini ke DPR. Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto berjanji mengklarifikasi masalah ini dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Dahlan sendiri mengaku belum memutuskan solusi bagi 11 perusahaan plat merah tersebut. Dia mengaku baru akan menggelar rapat membahas masalah ini Selasa (6/12) nanti. (ktn/ard)
sumber
---------------------------------------------------------
komen ts: kalau BUMN nya aja gini apalagi yang swasta?
Disampaikan sekretaris Tim Proper Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Reliantoro dari hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup menemukan ada 49 dari 1.002 perusahaan yang dinilai lalai dan melanggar aturan sehingga merusak lingkungan. Sebanyak 11 dari 49 perusahaan itu adalah BUMN.
Sigit mengaku sebanyak 24 perusahaan sudah dilaporkan ke kepolisian. "Tujuh diantaranya sudah masuk proses penyidikan dengan dugaan melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana lingkungan," kata Sigit, Minggu (4/12).
Dari 11 BUMN berpredikat hitam, lima di antaranya merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX. Perusahaan pengolahan gula ini beroperasi di Jawa Tengah. Sedangkan satu di antaranya anak perusahaan PT PN XIII yang menangani industri sawit di Kalimantan Timur.
Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah melaporkan hasil pengawasan ini ke DPR. Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto berjanji mengklarifikasi masalah ini dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Dahlan sendiri mengaku belum memutuskan solusi bagi 11 perusahaan plat merah tersebut. Dia mengaku baru akan menggelar rapat membahas masalah ini Selasa (6/12) nanti. (ktn/ard)
sumber
---------------------------------------------------------
komen ts: kalau BUMN nya aja gini apalagi yang swasta?
Quote:
Ini listnya : 11 BUMN Masuk Daftar Hitam Proper Kementerian LH : - PT PLTU Palu, (Energi PLTU) beroprasi di Palu, Sulawesi Tengah. - PT PN IX Unit Pabrik Gula (PG) Pangka, (Gula) beroprasi di Tegal, Jateng. - PT PN IX PG Jatibarang, (gula) beroperasi di Brebes, Jawa Tengah. - PT PN IX PG Sragi, (gula) beroperasi di Pekalongan, Jawa Tengah. - PT PN IX PG Sumberharjo, (gula) beroperasi di Pemalang, Jawa Tengah. - PT PN IX PG Rendeng, (gula) beropreasi di Kudus, Jawa Tengah. - PT Industri Kereta Api (INKA), (kereta api) beroperasi di Madiun, Jatim - PT Bromo Panuluh Steel, (peleburan logam) beroperasi di Gresik, Jatim. - PT Boma Bisma Indra, (peleburan logam) beroperasi di Pasuruan, Jatim. - PT PN XIII PMS Long Pinang, (sawit) beroperasi di Paser, Kaltim. - PT Liman Jaya, (tekstil) beroperasi di Pasuruan, Jawa Timur. sumber |